diaspora.id logo
Menu
Our
Partner:
Diaspora Pedia
Copyright @2025 diaspora.id
All right reserved

KP2MI Berkomitmen Hapus Praktik Calo, Kawal Kepulangan 179 PMI Non-Prosedural

oleh | Selasa, 14 Januari 2025 - 15:19 WIB

Dikutip dari ANTARA, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengawal kepulangan 179 pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang dideportasi dari Arab Saudi hingga ke rumah masing-masing. Hal ini dilakukan guna memberikan perlindungan penuh kepada para PMI.

“Kita akan berusaha memulangkan mereka secepatnya, tapi juga memastikan mereka sampai di rumah dengan aman, tidak lagi kena masalah di jalan atau dikerjain oleh oknum atau calo,” ujar Menteri KP2MI Abdul Kadir Karding dalam keterangan tertulis KP2MI pada Selasa.

Menteri Karding menyampaikan hal tersebut saat menjemput para PMI yang tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa dini hari, 14 Januari. Ia menegaskan bahwa negara hadir dalam melindungi PMI, memastikan mereka tiba dengan selamat di kampung halaman masing-masing.

Mencegah Praktik Calo dan Sindikat Mafia

Pengawalan hingga rumah dilakukan sebagai langkah strategis untuk menutup ruang gerak praktik calo dan sindikat mafia yang kerap memanfaatkan situasi kepulangan PMI.

“Maka kita jaga betul. Ini ada anak yang dititipkan, itu juga kita harus jaga betul, karena orang tuanya tidak ikut, tapi dititip sama temannya. Nah, ini juga harus kita jaga,” jelas Karding.

Ia menegaskan komitmen kementeriannya untuk memberantas para calo hingga sindikat mafia atau penyalur pekerja migran ilegal yang merugikan PMI. Menteri Karding juga menegaskan akan memberikan sanksi berat kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat.

“Dan saya ingatkan, calo-calo yang ketahuan, sanksinya berat. Dan kami sekarang ini lagi fokus khusus untuk menegakkan hukum, menghajar para calo atau sindikat yang kita bisa temukan. Jangan coba main-main,” tegasnya.

179 PMI Non-Prosedural Dideportasi Akibat Pelanggaran Dokumen

Sebanyak 179 PMI non-prosedural tersebut dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi akibat pelanggaran dokumen keimigrasian dan overstay. Sebagian besar PMI yang dideportasi adalah perempuan. Setelah tiba di Tanah Air, mereka langsung dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

BACA JUGA:  Kunjungan Prabowo ke India: Sambutan Hangat WNI hingga Larut Malam

Menurut Karding, Pemerintah Arab Saudi telah mendeportasi sekitar 500 PMI hingga saat ini. “Jadi totalnya sekitar hampir 500 orang. Untuk asal daerah PMI ini mayoritas dari Jawa Barat, NTB paling banyak, dan beberapa daerah lain,” ujarnya.

Pesan Kepada Masyarakat: Ikuti Prosedur Resmi

Menteri Karding turut berpesan kepada masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri agar mematuhi prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini penting agar para PMI mendapatkan perlindungan penuh sejak pemberangkatan hingga masa kerja di luar negeri.

“Namun, kami menyampaikan kepada mereka bahwa bekerja itu adalah hak. Tetapi juga untuk mendapatkan pekerjaan, dan itu terutama di luar negeri, lewat lah dengan prosedur yang benar, karena kalau tidak maka akibatnya bisa lebih dari yang sekadar deportasi,” tuturnya.

Dengan mengikuti prosedur resmi, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalkan di masa mendatang.

Artikel Terkait