Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu), Judha Nugraha, menyampaikan bahwa Kepolisian Isesaki di Gunma, Jepang, telah menangkap 11 Warga Negara Indonesia (WNI) atas dugaan pembunuhan dan pelanggaran keimigrasian. Penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kasus yang menggemparkan komunitas WNI di Jepang.
Proses Penyidikan dan Pendampingan Hukum
Selanjutnya, Kepolisian Isesaki saat ini masih melakukan penyelidikan intensif terhadap seluruh WNI yang ditangkap. Judha menegaskan bahwa KBRI Tokyo terus memantau perkembangan proses hukum dan memberikan pendampingan hukum kepada para tersangka. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak para WNI terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Pemulangan Jenazah Korban
Di sisi lain, Judha juga mengonfirmasi bahwa jenazah salah satu korban telah dipulangkan ke Indonesia pada 11 Januari 2025. Hal ini dilakukan setelah semua prosedur hukum dan administratif selesai dilakukan oleh otoritas Jepang.
Latar Belakang Kasus: Pembunuhan di Isesaki
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 3 November 2024, ketika terjadi insiden pembunuhan di Isesaki, Gunma, Jepang. Dalam kejadian tersebut, seorang WNI ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk, sementara tiga WNI lainnya mengalami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit.
Korban Diduga Overstayer dan Sasaran Perampokan
Lebih lanjut, keempat korban diketahui merupakan WNI yang tinggal di Jepang melebihi batas waktu izin tinggal (overstayer). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, mereka diduga menjadi korban perampokan yang berujung pada tindak kekerasan.
Komitmen Pemerintah Indonesia
Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia melalui KBRI Tokyo berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga selesai, memastikan keadilan ditegakkan, serta melindungi hak-hak para WNI yang terlibat, baik sebagai tersangka maupun korban.