Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akhirnya kembali ke tanah air setelah disekap dan disiksa di Myanmar. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, secara langsung menyambut kedatangan keduanya di Terminal II F Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu dini hari.
Korban: AB dari Semarang dan R dari Langkat
Korban yang berhasil dipulangkan adalah AB asal Semarang, Jawa Tengah, dan R asal Langkat, Sumatera Utara. Keduanya menjadi korban perdagangan manusia dan dipaksa bekerja sebagai operator judi daring di Myanmar. Selama masa penyekapan, mereka mengalami berbagai bentuk penyiksaan, termasuk pemukulan dan penyetruman.
Peran Kementerian Luar Negeri dan P2MI
Kasus ini telah ditangani sejak awal oleh Kementerian Luar Negeri, bekerja sama dengan Kementerian P2MI. Dalam keterangannya, Abdul Kadir Karding menyebut bahwa kedua korban adalah bagian dari enam PMI yang disekap di Myanmar. “Saat ini masih ada empat orang lainnya, termasuk Robiin, yang masih berada di sana,” jelasnya.
Robiin: Mantan Anggota DPRD Juga Jadi Korban
Salah satu korban yang masih disekap adalah Robiin, mantan anggota DPRD Indramayu periode 2014-2019 dari Partai Nasdem. Robiin diketahui berada di Myanmar bersama tiga korban lainnya. Upaya pembebasan untuk keempat PMI tersebut sedang berlangsung, dan dokumentasi pengalaman AB dan R akan digunakan untuk mendukung proses pembebasan ini.
Pemulihan Korban: Dukungan Psikologis dan Rehabilitasi
Setibanya di Indonesia, kedua korban langsung diistirahatkan di shelter untuk menjalani pemulihan. “Mereka akan diperiksa oleh psikiater pada keesokan harinya,” ujar Karding. Setelah itu, keduanya akan diserahkan kepada Kementerian Sosial untuk mendapatkan rehabilitasi lebih lanjut. “Kami akan memastikan mereka kembali ke rumah masing-masing dan berkumpul dengan keluarga,” tambahnya.