Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), menegaskan komitmen pemerintah Indonesia untuk melindungi WNI yang terlibat masalah hukum di luar negeri. Hal ini disampaikan menyusul kasus penahanan seorang mahasiswa Indonesia di Amerika Serikat (AS).
Pemerintah Lindungi WNI di Luar Negeri
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia melindungi WNI yang terlibat kasus hukum di luar negeri, meskipun mereka dianggap bersalah. Dalam wawancara di Kompleks Istana Kepresidenan pada Kamis, Yusril menyatakan, “Ya, pasti (kami lindungi). Kami akan melindungi warga negara kita di luar negeri, walaupun mereka salah, apalagi yang tidak salah.
Meskipun demikian, Yusril mengaku belum menerima informasi lengkap terkait dengan kasus penahanan seorang mahasiswa Indonesia di AS yang menjadi perhatian publik.
Penahanan Aditya Harsono Wicaksono di Amerika Serikat
Kasus ini melibatkan Aditya Harsono Wicaksono, WNI yang tinggal di Marshall, Minnesota. Agen Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) menangkap Aditya pada 27 Maret setelah mencabut visa mahasiswa tersebut. Penahanan ini terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam protes setelah kematian George Floyd pada 2021, yang memicu gerakan Black Lives Matter.
Pihak berwenang saat ini menahan Aditya di Kandiyohi County Jail, Marshall, Minnesota. Pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Hukum Republik Indonesia telah memberikan pendampingan untuk memastikan hak-haknya selama menjalani proses hukum di AS.
Respons DPR: Perlindungan Maksimal untuk WNI
Junico Siahaan, anggota Komisi I DPR, juga menyuarakan perhatian terhadap kasus ini. Ia mendesak Kementerian Luar Negeri dan perwakilan diplomatik Indonesia di AS untuk terus memberikan perlindungan yang maksimal bagi WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri.
Junico menyatakan, “Ini bukan hanya soal kasus hukum perorangan, tetapi juga menyangkut muruah negara dalam melindungi warganya di luar negeri.”