diaspora.id logo
Menu
Our
Partner:
Diaspora Pedia
Copyright @2025 diaspora.id
All right reserved

Menteri Yusril: Pemerintah Pastikan Perlindungan Hukum bagi WNI di Luar Negeri

oleh | Jumat, 18 April 2025 - 15:22 WIB

Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), menegaskan komitmen pemerintah Indonesia untuk melindungi WNI yang terlibat masalah hukum di luar negeri. Hal ini disampaikan menyusul kasus penahanan seorang mahasiswa Indonesia di Amerika Serikat (AS).

Pemerintah Lindungi WNI di Luar Negeri

Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia melindungi WNI yang terlibat kasus hukum di luar negeri, meskipun mereka dianggap bersalah. Dalam wawancara di Kompleks Istana Kepresidenan pada Kamis, Yusril menyatakan, “Ya, pasti (kami lindungi). Kami akan melindungi warga negara kita di luar negeri, walaupun mereka salah, apalagi yang tidak salah.

Meskipun demikian, Yusril mengaku belum menerima informasi lengkap terkait dengan kasus penahanan seorang mahasiswa Indonesia di AS yang menjadi perhatian publik.

Penahanan Aditya Harsono Wicaksono di Amerika Serikat

Kasus ini melibatkan Aditya Harsono Wicaksono, WNI yang tinggal di Marshall, Minnesota. Agen Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) menangkap Aditya pada 27 Maret setelah mencabut visa mahasiswa tersebut. Penahanan ini terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam protes setelah kematian George Floyd pada 2021, yang memicu gerakan Black Lives Matter.

Pihak berwenang saat ini menahan Aditya di Kandiyohi County Jail, Marshall, Minnesota. Pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Hukum Republik Indonesia telah memberikan pendampingan untuk memastikan hak-haknya selama menjalani proses hukum di AS.

Respons DPR: Perlindungan Maksimal untuk WNI

Junico Siahaan, anggota Komisi I DPR, juga menyuarakan perhatian terhadap kasus ini. Ia mendesak Kementerian Luar Negeri dan perwakilan diplomatik Indonesia di AS untuk terus memberikan perlindungan yang maksimal bagi WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri.

BACA JUGA:  Menpar Widiyanti Promosikan Pariwisata Indonesia di ITB Berlin 2025

Junico menyatakan, “Ini bukan hanya soal kasus hukum perorangan, tetapi juga menyangkut muruah negara dalam melindungi warganya di luar negeri.”

Artikel Terkait

Tiga WNI Selamatkan Warga Korsel, Diganjar Penghargaan

Tiga WNI Selamatkan Warga Korsel, Diganjar Penghargaan

Pemerintah Korea Selatan menganugerahkan penghargaan dan status tinggal khusus kepada tiga warga negara Indonesia (WNI) atas aksi heroik mereka dalam menyelamatkan warga lokal saat kebakaran hutan besar melanda wilayah Yeongdeok, Provinsi Gyeongsang Utara, pada 25...

Dukungan KBRI Sofia terhadap Lokakarya Pencak Silat di Bulgaria

Dukungan KBRI Sofia terhadap Lokakarya Pencak Silat di Bulgaria

KBRI Sofia mendukung Guardian’s Circle – Silat Buka Lingkaran dalam menyelenggarakan lokakarya Pencak Silat di Sofia, Bulgaria, pada 12-13 April 2025. Lokakarya ini, yang kedua kalinya diadakan, direncanakan untuk menjadi kegiatan tahunan. Sebagai bentuk dukungan,...