Pemerintah Korea Selatan menganugerahkan penghargaan dan status tinggal khusus kepada tiga warga negara Indonesia (WNI) atas aksi heroik mereka dalam menyelamatkan warga lokal saat kebakaran hutan besar melanda wilayah Yeongdeok, Provinsi Gyeongsang Utara, pada 25 Maret lalu.
Kementerian Kehakiman Korea Selatan menggelar upacara penganugerahan di kantor mereka di Gwacheon pada Jumat (18/4). Pejabat dari Kementerian Kehakiman, Kementerian Luar Negeri Korea Selatan, dan perwakilan dari KBRI Seoul hadir dalam acara ini.
Aksi Penyelamatan yang Menyelamatkan Nyawa
Sugianto, Leo Dipiyo, dan Vicky Septa Eka Saputra bertindak heroik dalam situasi darurat dan, sebagai hasilnya, menerima penghargaan sebagai bentuk pengakuan atas keberanian mereka.
- Sugianto berinisiatif memperingatkan warga dan menggendong lansia ke tempat aman.
- Leo Dipiyo menyelamatkan seorang nenek yang tinggal sendirian.
- Vicky Septa Eka Saputra menggunakan perahu untuk mengevakuasi warga yang terjebak.
Kebanggaan dari Indonesia untuk Dunia
“Kami sangat bangga melihat bagaimana warga Indonesia, dengan segala keterbatasan yang ada, mampu memberikan kontribusi nyata dalam upaya penyelamatan para korban kebakaran,” kata Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Seoul, Zelda Wulan Kartika, dalam siaran pers KBRI Seoul di Jakarta, Ahad.
Zelda menegaskan bahwa ketiganya berani dan rela mengorbankan diri demi menyelamatkan orang lain. Tindakan mereka tidak hanya menyelamatkan nyawa, tetapi juga menginspirasi banyak orang.
“Keberanian dan ketangguhan mereka telah menyelamatkan nyawa banyak orang. Dalam situasi sulit, rasa kemanusiaan dan kebersamaan menjadi kekuatan luar biasa, dan ketiganya telah menjadi inspirasi nyata,” katanya.
Simbol Solidaritas dan Duta Bangsa
Zelda menyebut bahwa aksi mereka menjadi simbol nyata kerja sama kemanusiaan lintas negara dan semangat solidaritas global. Keteladanan yang mereka tunjukkan turut mengharumkan nama Indonesia di mata dunia.
Zelda menyebut ketiganya sebagai Duta Bangsa karena mereka secara aktif memperkuat persahabatan dan hubungan bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan melalui kontribusi nyata.
Penghargaan Khusus dan Status Tinggal F-2-16
Menteri Kehakiman Korea Selatan, Park Sung Jae, secara langsung menyampaikan penghargaan kepada ketiga WNI tersebut. Selain itu, ia menyampaikan apresiasi mendalam atas keberanian mereka. Pada kesempatan yang sama, ia juga menekankan bahwa tindakan cepat dan tanpa pamrih mereka telah menyentuh hati rakyat Korea Selatan.
“Sebagai bentuk penghormatan, Pemerintah Korea Selatan memberikan piagam penghargaan dan status tinggal khusus F-2-16, sebuah visa yang diperuntukkan bagi warga asing yang memberikan kontribusi luar biasa bagi Republik Korea,” katanya.