Pemerintah Indonesia akan menyesuaikan biaya pembuatan paspor mulai 17 Desember 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi layanan keimigrasian sekaligus memberikan masyarakat pilihan yang lebih fleksibel.
Biaya Pembuatan Paspor Saat Ini
Saat ini, pemerintah menetapkan biaya pembuatan paspor melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut:
- Pertama, pemerintah mematok biaya Rp350.000 untuk pembuatan paspor biasa (48 halaman).
- Selain itu, pemerintah mengenakan tarif Rp650.000 untuk pembuatan paspor elektronik (48 halaman).
- Tarif yang sama, yaitu Rp650.000, juga berlaku untuk paspor elektronik polikarbonat (48 halaman).
- Kemudian, pemerintah menetapkan biaya Rp100.000 untuk Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi Warga Negara Indonesia dan Rp150.000 untuk Warga Negara Asing.
- Terakhir, layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama) dikenakan biaya Rp1.000.000.
Penyesuaian Tarif Mendatang
Mulai 17 Desember 2024, pemerintah akan mengubah tarif pembuatan paspor berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 dengan rincian berikut:
- Pertama, untuk paspor biasa non-elektronik, pemerintah menetapkan biaya Rp350.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp650.000 untuk masa berlaku 10 tahun.
- Kedua, untuk paspor elektronik (e-paspor), pemerintah menetapkan tarif Rp650.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp950.000 untuk masa berlaku 10 tahun.
- Selanjutnya, biaya SPLP ditetapkan sebesar Rp100.000 bagi Warga Negara Indonesia dan Rp150.000 bagi Warga Negara Asing.
- Akhirnya, pemerintah tetap mengenakan biaya Rp1.000.000 untuk layanan percepatan paspor yang selesai pada hari yang sama.
Tujuan Penyesuaian Tarif
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, menjelaskan bahwa pemerintah menyesuaikan tarif ini untuk memberikan masyarakat kemudahan memilih jenis paspor yang sesuai kebutuhan perjalanan mereka. Selain itu, penyesuaian ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik secara berkelanjutan.
Prosedur Pembuatan Paspor
Untuk mengajukan paspor, pemerintah mengharuskan pemohon menyiapkan dokumen berikut:
- Pertama, KTP yang masih berlaku.
- Kedua, Kartu Keluarga (KK).
- Ketiga, dokumen identitas tambahan seperti akta kelahiran, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Selanjutnya, Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang menjadi WNI melalui naturalisasi.
- Selain itu, surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang jika telah resmi mengganti nama.
- Terakhir, paspor lama jika sudah pernah memilikinya.
Pemerintah juga mengingatkan pemohon untuk membawa dokumen asli guna mempermudah proses verifikasi.
Kemudahan Layanan
Selain penyesuaian tarif, pemerintah mendorong masyarakat untuk menggunakan layanan online melalui aplikasi M-Paspor. Aplikasi ini mempermudah pemohon untuk mendaftar secara daring, memilih jadwal kedatangan, dan membayar tarif PNBP sesuai ketentuan baru. Dengan adanya perubahan tarif ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih siap dan memahami biaya pengajuan paspor sesuai aturan baru.
Researcher: Fikri Aji