diaspora.id logo
Menu
Our
Partner:
Diaspora Pedia
Copyright @2024 diaspora.id
All right reserved

PBB Mengesahkan Resolusi Meminta Fatwa Hukum ICJ Terkait Akses Kemanusiaan untuk Palestina

oleh | Minggu, 22 Desember 2024 - 15:41 WIB

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 19 Desember 2024 mengesahkan Resolusi yang meminta Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan fatwa hukum terkait kewajiban Israel untuk memberikan akses kepada PBB dan organisasi internasional dalam menjalankan misi kemanusiaan bagi rakyat Palestina. Resolusi ini digagas oleh Norwegia, Palestina, Indonesia, dan sejumlah negara lain, termasuk Afrika Selatan, Malaysia, Spanyol, Qatar, dan Yordania.

Dampak Blokade pada Kondisi Palestina

Sebagai respons terhadap blokade Israel yang telah berlangsung sejak konflik pada 7 Oktober 2023, Resolusi ini bertujuan untuk mengatasi krisis kemanusiaan yang semakin parah. Blokade tersebut memperburuk situasi rakyat Palestina di Gaza, Tepi Barat, dan wilayah lainnya, yang kini menghadapi kehancuran besar-besaran. Selain itu, lembaga-lembaga PBB, terutama UNRWA, yang selama ini berperan penting membantu jutaan warga Palestina, juga mengalami tantangan serius. Bahkan, pada Oktober 2023, Parlemen Israel (Knesset) mengesahkan undang-undang yang melarang UNRWA beroperasi di wilayahnya.

Dukungan Dunia untuk Perjuangan Palestina

Lebih lanjut, Resolusi bertajuk “Request for an Advisory Opinion of the International Court of Justice on the Obligations of Israel in Relation to the Presence and Activities of the United Nations, Other International Organizations and Third States” ini mendapatkan dukungan luas dari komunitas internasional. Sebanyak 137 negara mendukung pengesahan Resolusi, sementara 53 negara lainnya menjadi co-sponsor. Dengan demikian, hal ini mencerminkan besarnya perhatian dunia terhadap perjuangan rakyat Palestina dan hak-hak mereka.

Pernyataan Indonesia sebagai Salah Satu Perumus

Sementara itu, Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, Arrmanatha C. Nasir, menyebut pengesahan Resolusi ini sebagai langkah penting menuju akuntabilitas internasional dan penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa, “Permohonan fatwa hukum ini adalah ujian bagi komitmen kita terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan hukum internasional.” Lebih jauh, ia memperingatkan bahwa jika prinsip-prinsip ini diabaikan, kepercayaan terhadap sistem multilateral yang adil dapat memudar.

BACA JUGA:  Diasporapedia30: tokoh yang Paling Berpengaruh dan Menginspirasi untuk Diaspora Indonesia 2024

Upaya Menuju Keadilan dan Hak Menentukan Nasib Sendiri

Selain itu, sebagai salah satu perumus Resolusi, Indonesia menekankan pentingnya dukungan terhadap Palestina untuk mewujudkan hak mereka dalam menentukan nasib sendiri. Resolusi ini juga diharapkan dapat memperkuat sistem multilateral yang berdasarkan hukum dan keadilan, sekaligus menciptakan momentum baru untuk penegakan hak asasi manusia di wilayah yang dilanda konflik.

Artikel Terkait