Seoul, Korea Selatan – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul mengimbau seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) di Korea Selatan untuk tetap tenang, waspada, dan mematuhi aturan yang berlaku menyusul penetapan “Negara Dalam Keadaan Darurat Militer” oleh Presiden Yoon Suk-Yeol sejak 3 Desember 2024 pukul 23.00 KST. Langkah ini diambil guna memastikan keamanan dan keselamatan seluruh WNI di tengah situasi yang berkembang.
KBRI Seoul meminta WNI untuk secara aktif memantau situasi keamanan di wilayah masing-masing dan menghindari aktivitas yang berisiko. WNI diinstruksikan untuk tidak berkerumun di lokasi publik, terutama di area yang berpotensi menjadi pusat konsentrasi massa atau unjuk rasa. Di kota Seoul, WNI diimbau untuk sementara waktu menghindari kawasan strategis seperti National Assembly di Yeouido, kantor Kepresidenan di Yongsan, serta lokasi lain yang dapat menjadi titik sensitif.
Selain itu, KBRI Seoul mengingatkan agar WNI tidak mendekati atau terlibat dalam aksi unjuk rasa dalam bentuk apa pun, meskipun berlangsung damai. KBRI juga menegaskan pentingnya mematuhi hukum setempat, mengikuti instruksi dari aparat keamanan, serta mematuhi Dekrit Darurat Militer yang telah diumumkan. Pelanggaran terhadap dekrit ini dapat membawa konsekuensi hukum yang serius.
KBRI juga meminta WNI untuk selalu membawa identitas atau tanda pengenal saat bepergian guna memudahkan identifikasi apabila diperlukan. Jika mengalami permasalahan atau membutuhkan bantuan, WNI dapat menghubungi KBRI Seoul melalui saluran berikut:
- Hotline PWNI: +82-10-5394-2546
- Telepon: (02 2224 9000)
- Email: seoul.kbri@kemlu.go.id
KBRI Seoul terus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan keselamatan seluruh WNI. KBRI mengajak WNI untuk tetap tenang, waspada, dan bersama-sama menjaga keamanan di tengah situasi ini.