Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) mengonfirmasi adanya 19 warga negara Indonesia yang bekerja secara non-prosedural di Dubai dan diduga kuat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menyampaikan bahwa seluruh pekerja tersebut diketahui melarikan diri dari majikan mereka sebelum akhirnya menghadapi situasi yang lebih kompleks.
“Terkait dengan daftar 19 orang yang terindikasi kuat mengalami TPPO di Dubai, memang benar adanya. Mereka adalah pekerja yang kabur dari majikannya,” ujar Menteri Karding, Jumat (tanggal disesuaikan).
Dijanjikan Pekerjaan, Nyatanya Dipekerjakan Sebagai PSK
Setelah kabur, para pekerja migran ini mendapatkan tawaran pekerjaan baru. Namun, tawaran tersebut ternyata merupakan modus. Di tempat kerja yang baru, mereka justru diperkenalkan kepada mucikari dan kemudian dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Tujuh PMI Sudah Dipulangkan, 12 Masih di Dubai
Menurut keterangan resmi KemenP2MI, dari 19 pekerja tersebut, tujuh telah berhasil dipulangkan ke tanah air. Sementara 12 orang lainnya saat ini masih berada di Dubai untuk menjalani proses hukum.
Mereka saat ini ditampung di shelter milik KBRI di Abu Dhabi. Pemerintah menegaskan bahwa proses pemulangan akan dilakukan setelah seluruh pemeriksaan dan prosedur hukum selesai dilaksanakan.
Jalur Non-Prosedural Masih Jadi Masalah Serius
Dubai saat ini tidak termasuk negara tujuan resmi untuk penempatan pekerja domestik asal Indonesia, seiring adanya kebijakan moratorium. Karena itu, para PMI yang berangkat ke sana tanpa prosedur resmi dikategorikan sebagai pekerja migran non-prosedural.
Pemerintah Sediakan Layanan Hotline Pengaduan
Sebagai bentuk perlindungan terhadap WNI di luar negeri, Kementerian Luar Negeri RI telah membuka hotline yang bisa dihubungi untuk laporan atau pengaduan. WNI yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi nomor +97156332261.
Pesan KemenP2MI: Berangkatlah Lewat Jalur Resmi
Menteri Abdul Kadir Karding mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak tergiur dengan tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.
“Kalau mau berangkat bekerja ke luar negeri, tolong ikuti prosedur resmi yang ada, sehingga Anda semua terdata,” ujarnya.