Jakarta — Pemerintah Amerika Serikat secara resmi menetapkan tarif resiprokal sebesar 32 persen terhadap Indonesia. Kebijakan ini akan berlaku mulai 9 April 2025, sebagai penyesuaian dari tarif dasar AS sebesar 10 persen yang sebelumnya diterapkan secara merata kepada semua negara.
Produk Ekspor Utama Terancam
Kebijakan tarif ini diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terhadap daya saing ekspor Indonesia ke pasar AS. Produk utama Indonesia yang terdampak antara lain:
- Elektronik
- Tekstil dan produk tekstil
- Alas kaki
- Minyak sawit (palm oil)
- Karet
- Furnitur
- Udang dan produk perikanan laut
Pemerintah Hitung Dampak dan Siapkan Mitigasi
Pemerintah Indonesia menyatakan tengah menghitung secara menyeluruh dampak kebijakan ini terhadap sektor-sektor strategis dan ekonomi nasional. Langkah-langkah strategis akan segera diambil guna:
- Menjaga kelangsungan ekspor
- Memitigasi penurunan daya saing
- Mencegah gejolak ekonomi nasional
Komitmen Menjaga Stabilitas Ekonomi
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga:
- Stabilitas yield Surat Berharga Negara (SBN)
- Nilai tukar Rupiah
- Likuiditas valuta asing (valas)
Langkah ini dilakukan bersama Bank Indonesia untuk memastikan dukungan terhadap pelaku usaha dan menjaga keseimbangan ekonomi nasional di tengah tekanan global.
Negosiasi dan Diplomasi Aktif dengan AS
Sejak awal tahun, pemerintah telah menyusun strategi dan melakukan negosiasi intensif dengan pihak AS. Tim lintas kementerian dan lembaga, perwakilan Indonesia di AS, serta pelaku usaha nasional telah terlibat aktif dalam persiapan menghadapi tarif ini.
Pemerintah juga akan mengirimkan delegasi tingkat tinggi ke Washington DC untuk melanjutkan diplomasi langsung dan menyampaikan tanggapan atas laporan National Trade Estimate (NTE) 2025 yang dikeluarkan oleh US Trade Representative.
Instruksi Presiden Prabowo: Deregulasi dan Reformasi Struktural
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kabinet Merah Putih untuk segera:
- Melakukan perbaikan struktural ekonomi
- Menerapkan kebijakan deregulasi, khususnya terkait Non-Tariff Barrier
- Meningkatkan daya saing nasional
- Menjaga kepercayaan pelaku pasar
- Menarik lebih banyak investasi
- Memacu pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja
Kerja Sama Regional ASEAN Diupayakan
Indonesia telah menjalin komunikasi dengan Malaysia sebagai Ketua ASEAN 2025 untuk menyusun respon kolektif ASEAN, mengingat seluruh 10 negara anggota ASEAN juga terdampak oleh kebijakan tarif baru dari AS.